Muara Enim, kabarrthreenka.com- Belum genap seminggu setelah kedatangan Tim Ditreskrimum Unit II Subdit II Harda Polda Sumsel ke lokasi lahan yang diduga dikuasai dan diserobot oknum kades bernama AY (34) kini oknum kades tersebut kembali berulah dengan cara merusak pagar kayu yang terpasang di area tanah galian milik Imron (65) warga Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa pengerusakan itu diduga terjadi pada hari minggu (10/5/2026) kemarin dengan menggunakan orang-orang suruhan. Dilapangan telah ditemukan bekas material papan yang sengaja dibuang tidak jauh dari lokasi.
Sebelumnya kayu papan tersebut telah dirangkai menjadi pagar penyekat sepanjang 6 meter sebagai pembatas penutup akses jalan, berselang tiga hari kemudian pagar itu kemudian dirusak hingga berantakan.
Menanggapi hal itu Advokat Dirwansyah S.H saat diwawancarai awak media senin (11/5/2026) mengutuk keras perbuatan tersebut. Menurutnya, perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala desa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oknum kades dan teman-temannya, seharusnya persoalan ini harus segera dia diselesaikan secara baik baik bukan justru malah sebaliknya” ungkap Advokat Dirwansyah.
Masih dikatakan pria yang akrab disapa Cek Dewo ini, gelagat tidak bersahabat dari oknum kades AY sudah terlihat sejak kedatangan Tim penyidik kelokasi pada hari Jum’at (8/5/2026) lalu, diketahui oknum kades saat itu tidak berada di lokasi ketika tim penyidik sedang mendatangi TKP lahan. Bahkan alat berat berupa eksavator merk Komatsu yang di duga merupakan milik dinas PU Provinsi yang semula tidak digunakan kemudian dioperasikan kembali untuk melanjutkan aktivitas pengerusakan lahan dengan metode land clearing.
“Selain melepas pagar yang sudah terpasang, oknum kades AY pada hari minggu (10/5/2026) menelpon salah seorang warga Desa setempat menyampaikan bahwa jika sebelumnya dia mengetahui kedatangan tim penyidik ke TKP maka dia tidak segan-segan menyuruh orang untuk menghancurkan seluruh ban mobil dan memecahkan seluruh dinamo yang terpasang di kendaraan milik saya, penyidik, dan kendaraan klien saya. kalau tindakan ini dibiarkan begitu saja maka jelas ini akan menjadi ancaman yang serius bagi kami semua, agar aksi tersebut tidak terulang lagi, dilokasi akan di bangun pagar pembatas berdinding semen agar material nya kuat dan kokoh, tetapi apabila ternyata masih dirusak, maka saya akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
Saya juga akan membuat laporan tertulis kepada bapak Kapolda Sumsel agar segera membuat laporan kepada LPSK – RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta, langkah ini ditempuh agar klien kami beserta seluruh keluarganya mendapatkan keamanan dan perlindungan sehingga bapak Imron beserta keluarganya betul betul aman dari bentuk ancaman, baik Psikologi maupun Psikis, karena yang kami takutkan perbuatan melawan hukum ini akan terjadi kembali kepada Klien kami, selain itu saya berharap agar klien kami mendapatkan haknya baik dalam bentuk ganti rugi, rehabilitasi maupun Restetusi berdasarkan ketentuan KUHAP Tahun 2025” ujar Dirwansyah seraya menegaskan. (Ril/***).






