PALEMBANG, kabarrthreenka.com – Tim investigasi Media Center Jurnalis Kertapati (MC‑JK) mencatat sejumlah hal yang belum jelas pada proyek pembangunan talud di Jalan Kemas Rindo, RT 34 RW 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, saat turun ke lokasi pada Kamis (09/07/2026). Proyek ini berjalan namun belum menyampaikan identitas lengkap kepada publik maupun pihak kelurahan setempat.

Dari pantauan lapangan, belum terpasang papan informasi proyek maupun APK yang memuat sumber dana, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, dan nama pelaksana kegiatan. Selain itu, para pekerja yang sedang beraktivitas belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.

⚖️ KETENTUAN YANG SEHARUSNYA DIPENUHI:

– UU No. 14 Tahun 2008 — Pasal 106 ayat (1) mewajibkan transparansi dan pemasangan papan informasi proyek pengadaan pemerintah.
– UU No. 1 Tahun 1970 — Pasal 3 dan 14 mewajibkan penyediaan serta penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja.
– PP No. 29 Tahun 2018 — Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan diawasi publik.

Saat dikonfirmasi, Firdaus Lurah Ogan Baru menyampaikan: “Mengenai plang proyek, nilai anggaran, dan rincian lainnya, pihak kelurahan tidak tau. Pihak kelurahan hanya menerima laporan bahwa ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.”

Menanggapi hal ini, Jefry dari tim investigasi MC‑JK menekankan perlunya kejelasan tanpa menyudutkan pihak kelurahan:

“Kami memahami bahwa proyek pemerintah bisa berasal dari berbagai tingkatan instansi, sehingga alur informasinya belum tentu sampai sempurna ke tingkat kelurahan. Namun, ketidaktahuan ini justru menjadi hal yang harus segera diluruskan demi kepatuhan aturan dan hak informasi publik.” Minggu (12/07)

“Kami berharap Lurah Ogan Baru dapat menjadi jembatan penting: meminta penjelasan resmi dan data lengkap kepada instansi pengelola, serta memastikan pelaksana segera melengkapi papan informasi dan menaati prosedur keselamatan kerja. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas anggaran dan kualitas pembangunan di wilayahnya,” ujarnya.

MC‑JK mendesak instansi yang berwenang segera melengkapi administrasi dan tanda pengenal proyek di lokasi, sementara pihak kelurahan diminta ikut memantau pelaksanaan agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum. (Herry)

By admin