PALEMBANG, kabarrthreenka.com- Sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran etika berat yang menimpa seorang pejabat Lurah berinisial BD di wilayah Kecamatan Kertapati*. Sang istri diketahui telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, menyusul dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Berdasarkan keterangan sumber, dugaan hubungan terlarang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun baru terungkap ke permukaan sekitar dua bulan terakhir. “Kami tahu semua. Kemarin kami berkumpul bersama istri Pak Lurah, bernyanyi dan berjoget — gembira bercampur rasa sedih,” ungkap sumber, Selasa 14/7/2026.
Hingga kini belum ada kepastian mutlak mengenai identitas pihak ketiga. Namun dugaan kuat mengarah kepada salah satu pegawai di lingkungan kelurahan tempat BD bertugas. “Perkiraan besar sama pegawai di sana,” tambah sumber tersebut.
Proses hukum perceraian saat ini sudah berjalan. Gugatan cerai telah didaftarkan dan sidang sudah berlangsung dua kali di pengadilan. Namun hingga saat ini, pihak Lurah BD tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang. “Kalau dia datang, setidaknya ada pertimbangan. Pasti akan ditanya apakah masalah ini masih bisa diperbaiki?” tegas sumber.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada BD. Saat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +62 823-77xx-68xx pada Selasa, 14 Juli 2026, BD tidak memberikan tanggapan apa pun. Awak media juga berencana meminta keterangan resmi kepada Camat Kertapati terkait kasus yang menyeret salah satu pejabat di wilayahnya.
Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait integritas pejabat pemerintah. Bagaimana seorang Lurah yang ditunjuk untuk melayani masyarakat bisa mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, bahkan menghindari proses hukum di pengadilan? Publik mempertanyakan apakah etika jabatan dan keteladanan sebagai aparatur negara masih dijunjung.
Masyarakat mendesak instansi terkait segera memeriksa dugaan ini secara serius. Pejabat publik dinilai harus menjadi teladan di tengah masyarakat. “Pejabat publik harus menjadi teladan, bukan justru memicu skandal yang merusak nama baik institusi. Jangan biarkan jabatan dijadikan tameng untuk lepas dari tanggung jawab,” ujar sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Kertapati maupun Pemerintah Kota Palembang. Awak media masih berupaya menghubungi BD dan Camat Kertapati untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etika tersebut. (Herry)






