PALEMBANG, kabarrthreenka.com- Sorotan tajam kini tertuju pada ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara anggaran yang dikucurkan dengan hasil fisik yang terlihat dalam proyek rehabilitasi Jembatan Belly, wilayah Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Secara resmi, anggaran negara yang disiapkan dan dicairkan untuk proyek ini mencapai Rp 1,97 Miliar. Namun pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang dilakukan sangat terbatas. Berdasarkan hitungan warga dan kisaran harga wajar, pekerjaan yang dilakukan seharusnya hanya menelan biaya sekitar Rp 500 Juta.
Kejanggalan makin menguat: proyek sudah dinyatakan selesai lebih cepat, padahal masa kontrak pelaksanaan pekerjaan masih terbilang lama. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian perhitungan atau penyimpangan anggaran, namun hal ini masih dalam tahap sorotan dan belum menjadi keputusan hukum yang tetap. Semua pihak yang terkait tetap berhak mendapatkan perlakuan adil dan diakui asas praduga tak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
Publik menuntut kejelasan mutlak: Dana sebesar Rp 1,97 Miliar itu digunakan untuk apa saja? Apakah rincian biaya benar‑benar sesuai kebutuhan nyata? Kenapa anggaran melambung jauh di atas hasil yang terlihat di lapangan?
Merespons hal ini, publik meminta lembaga pengawas segera bertindak:
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3. Direktorat Tipidkor Polda Sumatera Selatan
Lakukan audit menyeluruh, periksa kesesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik, serta panggil kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Dinas PUPR Bina Marga Kota Palembang untuk memberikan penjelasan terbuka. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan bukti nyata, tidak boleh ada selisih yang menguap tanpa alasan yang jelas. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah ada pelanggaran atau tidak. (Herry)






