MUARA ENIM, kabarrthreenka.com- Upaya menempuh jalur hukum yang dilakukan Advokat Dirwansyah S.H dan Partners atas pembelaan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan yang dialami klien bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terus bergulir.

Seperti tidak mengenal lelah, mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan gencarnya proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa, tim kuasa hukum telah melakukan pelaporan perkara tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan tuntutan agar pihak terkait dapat memberikan saksi tegas terhadap oknum kades AY apabila ternyata terjadi pelanggaran berat, tidak hanya itu, tim penyidik Polda Sumsel dari Ditreskrimum Unit II Harda belum lama ini ikut diterjunkan langsung kelokasi untuk melakukan olah TKP.

Advokat Dirwansyah S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media 4/6/2026 membenarkan bahwa, saat ini pihaknya terus mendorong agar perkara ini terus naik keranah hukum bahkan sampai ke proses persidangan.

“Kami terus mempelajari, dan berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mengingat klien kami telah mengalami kerugian dengan jumlah yang tidak sedikit” ujar Dirwansyah.

Masih ditambahkannya, selaku kuasa hukum dirinya mengklaim bahwa status kepemilikan lahan milik Imron adalah sah secara hukum dan meyakinkan secara administrasi.

Berdasarkan surat kepemilikan tanah dan dilihat dari penguasahan fisik tanah sedang di upayakan tanaman padi tahunan, dari sini kami berkesimpulan bahwa status kepemilikan tanah milik klien kami adalah sah secara hukum dan tidak perlu diragukan lagi, hal ini bisa disimpulkan bahwa ternyata kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan yang telah dibebankan kepada klien kami, dengan demikian membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu objek wajib pajak
yang sah dan diakui oleh negara, maka secara otomatis hal ini berkaitan erat dengan status ke pemilikan lahan yang saat ini terus diperjuangkan.

“Status kepemilikan yang sah atas tanah ini sudah dilengkapi dengan PBB yang di daftarkan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim sebagai dasar Yuridis berdasarkan azas hukum bukti kepemilikan yang mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1960, Tentang Undang Undang Pokok Agraria” ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana langkah hukum selanjut nya atas perkara ini, Advokat yang akrab disapa Cek Dewo ini, secara tegas meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali saksi dan terlapor yaitu Indra Kadus V dan segera memeriksa oknum kades AY untuk dimintai keterangan.

“Saya tegaskan atas tanah dan tanam tumbuh termasuk pematang yang diduga telah di rusak oleh oknum Kepala Desa Adi Yansyah, akan kami pelajari dan dikordinasikan secara terus menerus sehingga oknum kades beserta rekan – rekanya dapat segera di secara proses hukum bahkan di adili demi memberikan rasa keadilan berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” pungkasnya menegaskan. (Rilis)

By admin