OGAN ILIR, kabarrthreenka.com–Rusdianto Warga warga desa tanjung atap kecamatan tanjung batu, didampingi dua orang kuasa hukumnya melaporkan (DH) warga kelurahan tanjung batu timur, atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 dan atau 486 UU 1/2023
Bukan tanpa sebab pada media ini, Rusdianto menjelaskan dirinya merasa jengah dengan janji-janji yang di ucapkan terlapor, ia menyebut selalu dijanjikan tanggal dan harinya saja namun tak kunjung mendapatkan pelunasan atau pembayaran dari pelaku,
Kesal karna selalu Di PHP. Akhirnya didampingi Kuasa hukumnya Advokat Dirwansyah SH,. Dan Iman Wahyudi SH,. Rusdianto mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir, melaporkan kejadian tersebut dengan
laporan polisi Nomor : LP/B/133/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR
Dirwansyah SH,, Selaku kuasa hukum Rusdianto,. Pada awak media menjelaskan Kronologis kejadian bermula saat (DH), mendatangi pelapor(Rusdianto), pada senin 24 april 2024, untuk meminjam uang pada korban sebesar Rp. 75.000.000,- dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan pada korban sebesar Rp 95.000.000,. Dengan waktu jatuh tempo pada senin 26 januari 2026,
“Sebelumnya pelaku sempat mengembalikan atau membayar sebesar Rp 50.000.000,. Pada korban, namun untuk sisanya sejumlah Rp 45.000.000,. Sampai dengan saat ini pelaku tak kunjung membayarkannya pada korban”Ujar Advokat Dirwansyah SH, atau Pria yang biasa disapa Cek Dewo ini pada awak media
Lebih lanjut Cek Dewo Menegaskan, Karna sisa pembayaran sampai saat ini belum juga diselesaikan kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi agat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
“Saya selaku tim kuasa hukum dari saudara Rusdianto, siap mengawal dan melakukan advokasi terhadap persoalan ini, dan kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan keadilan hukum bagi klien kami”Tegas Cek Dewo.






