PALI, kabarrthreenka.com– Ancaman narkoba bukan sekadar masalah individu, melainkan musuh nyata yang siap menghancurkan masa depan generasi penerus sekaligus tatanan kehidupan bermasyarakat. Menyadari bahaya itu, Pemerintah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bergerak tegas memperkuat barikade pencegahan melalui langkah nyata dan berkelanjutan, senin (13/07).

Bersama Penggiat Indonesia Bebas Narkoba (PIBN) Gerakan Nasional Gema Narkoba (GN‑GAN) Kabupaten PALI, Pemdes Simpang Tais menggelar kegiatan Sosialisasi Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya menunggu tindakan aparat, melainkan harus dimulai dari rumah sendiri: menjadikan keluarga sebagai benteng paling kokoh melindungi anak muda dari jeratan narkotika.

⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJERAT DAN MENDUKUNG LANGKAH INI:

– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111, 112, dan 114 menjerat berat setiap peredaran, penawaran, hingga penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara lama hingga hukuman mati. Pasal 106 juga mewajibkan seluruh elemen negara dan masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
– UU No. 23 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa: Memberikan kewajiban dan wewenang desa menjaga ketertiban umum serta melindungi warga dari bahaya yang mengancam kehidupan bermasyarakat.
– Peraturan BNN No. 5 Tahun 2021: Menegaskan pentingnya peran keluarga dan komunitas desa sebagai garda terdepan pencegahan narkotika di tingkat akar rumput.

Kepala Desa Simpang Tais, Etika Peru, menegaskan komitmennya:
“Narkoba adalah ancaman serius yang bisa merusak segalanya. Kita tidak bisa diam menunggu korban berjatuhan. Pemberantasan ini tidak bisa dilakukan satu pihak saja — butuh sinergi penuh antara desa, masyarakat, organisasi, dan aparat. Kami sangat mengapresiasi kehadiran PIBN‑GN GAN PALI, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen.”

Ketua Umum PIBN‑GN GAN PALI, H. Eftiyani, S.H., menekankan kunci utama perjuangan ini:
“Pencegahan paling ampuh bermula dari keluarga. Di sinilah karakter dibangun, pengawasan dilakukan, dan perlindungan diberikan. Jangan biarkan narkoba menyusup lewat celah kurangnya perhatian kita. Ini tanggung jawab bersama, bukan beban orang lain.”

Senada disampaikan Ketua PIBN‑GN GAN PALI, Surjono, S.H.:
“Kami tidak akan berhenti di sini. Sinergi dengan pemangku kebijakan dan masyarakat di seluruh penjuru PALI akan terus diperkuat. Perang melawan narkoba butuh kepedulian, keberanian, dan kebersamaan tanpa kompromi.”

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, perwakilan Kecamatan Talang Ubi, jajaran Satresnarkoba Polres PALI, serta warga Desa Simpang Tais.

Pemerintah Desa Simpang Tais dan PIBN‑GN GAN PALI menegaskan pesan tegas: Narkoba tidak boleh menang di tanah PALI. Mari kita bangun desa yang bersih, keluarga yang tangguh, dan generasi muda yang bebas, sehat, serta berdaya.(Herry)

By admin