MUSI BANYUASIN, kabarrthreenka.com-Selasa 11 Agustus 2026 — Tekanan massa aksi membuahkan hasil. PT DSSP POWER SUMSEL secara terbuka mengakui telah membuang air mengandung endapan lumpur ke Sungai Mendis, Dusun III, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Wili Hirdani, Humas PT DSSP POWER SUMSEL, saat menemui massa aksi yang terdiri dari Ormas Barikade 98 Muba, LSM POSE RI, sejumlah aktivis, dan warga setempat.

“Memang benar, yang terlihat di foto itu adalah lumpur atau endapan. Apa yang disampaikan POSE RI dan Barikade 98 memang benar. Kami tidak mencari pembenaran. Saat ini perusahaan sedang melakukan shut down atau perbaikan pembangkit listrik satu tahun sekali, sehingga pembuangan air tersebut terjadi seperti itu. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Wili di hadapan massa aksi.

Pengakuan terbuka ini justru semakin memperkuat tuntutan masyarakat. Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, menegaskan: pengakuan perusahaan wajib dijadikan dasar tindak lanjut serius oleh Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba. Sungai Mendis adalah aset desa yang menjadi tumpuan kehidupan warga sehari-hari. Jika tercemar, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“DLH Muba wajib segera turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat yang memanfaatkan sungai justru menjadi pihak yang dirugikan. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, ambil sampel air dan endapan, serta periksa apakah pembuangan tersebut sudah sesuai izin dan ketentuan lingkungan hidup,” tegas Boni. Ia juga menuntut PT DSSP POWER SUMSEL bertanggung jawab penuh dan menjamin tidak ada lagi pembuangan yang mencemari sungai.

Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menekankan agar pemerintah tidak sekadar menerima pengakuan perusahaan. “Wajib dilakukan pengambilan sampel air, pengujian laboratorium, dan evaluasi menyeluruh sistem pengelolaan limbah perusahaan. Jangan hanya percaya keterangan sepihak, tapi buktikan secara ilmiah,” ujar Desri.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran lingkungan, Desri menuntut sanksi tegas sesuai undang-undang — baik administratif, perdata, maupun pidana. Bahkan operasional perusahaan dapat dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban lingkungan terpenuhi. PT DSSP POWER SUMSEL wajib menghentikan seketika pembuangan air limbah ke Sungai Mendis, membenahi fasilitas pengolahan limbah agar memenuhi standar baku mutu, serta melakukan pemulihan ekosistem sungai secara menyeluruh — termasuk penanaman kembali dan penebaran ikan lokal seperti baung, lais, dan gabus.

“Pemulihan harus transparan dan melibatkan pemerintah, akademisi, serta masyarakat. Jangan biarkan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga rusak dibiarkan,” tambah Desri.

LSM POSE RI bersama Barikade 98 Muba dan para aktivis menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, dan dalam waktu dekat akan melanjutkan aksi ke DPRD Kabupaten Muba serta DLH Muba agar tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti. (Herry)

By admin