OGAN ILIR, kabarrthreenka.com- Setelah sempat mencuat diberita akhirnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil membantu memfasilitasi masyarakat yang terkendala data bantuan sosial dibatam.
Rika Amelia warga Desa Ulak Kerbau Lama (UKL) Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI yang sempat datang ke Sekretariat bersama Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) meminta bantuan karena terkendala oleh validasi data dalam menerima bantuan sosial di daerah Batam, hari ini merasa lega sudah di dapat ter update langsung ke sistem.
Menurut keterangan Rika amelia jum’at (4/9/2026) saat diwawancarai awak media di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir mengatakan bahwa dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) dan Dinas Kominfo yang telah memfasilitasi kami berdialog langsung dengan petugas Dinas Sosial kabupaten Ogan ilir.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih banyak untuk semua yang telah membantu saya, terima kasih untuk Forum Jurnalis Caram Seguguk,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Heriyanto melalui staffnya menjelaskan
seperti dikemukakan karena pindah domisili tergantung pada status pendidikan anda (sekolah atau kuliah)
1. Jika untuk Siswa Sekolah (Program Indonesia Pintar/ PIP)
Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Anda tidak perlu mencabut KIP jika hanya pindah domisili dan pindah sekolah.
Syarat Pindah: Surat keterangan pindah resmi dari sekolah asal, Kartu Keluarga (KK) terbaru, Mutasi data Dapodik oleh operator sekolah asal ke sekolah baru.
Cara Mengurus:
Lapor ke sekolah asal untuk memproses mutasi data di Dapodik.
Serahkan surat pindah dan KK baru ke sekolah tujuan.
Minta operator sekolah baru memperbarui data dan mengaktifkan status siswa di Dapodik agar status penerima PIP tetap terhubung.






