Ogan ilir,kabarrthreenka.com–Kepolisian Sektor Tanjung Raja berhasil menyelesaikan kasus problem solving yang terjadi di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, melalui jalur kekeluargaan dan damai.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Robanus Bin M. Toha sedang menebang batang pohon di depan rumahnya menggunakan parang. Secara tidak sengaja, alat tersebut menyentuh tangan Abdul Aziz Bin H. Harun dan menyebabkan luka ringan.
Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Desa Sungai Pinang III segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah.
Pada hari berikutnya, kedua belah pihak bertemu di kantor desa didampingi oleh Kepala Desa sungai pinang III dan petugas kepolisian (Bhabinkantibmas) beserta Babinsa Koramil Tanjung raja, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Akhirnya Melalui pembicaraan yang baik, mereka sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan menyatakan berdamai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna SH.M.Si,. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat dengan cara musyawarah guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
“Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati‑hati dalam bekerja dan mengutamakan musyawarah jika terjadi perselisihan”Ujarnya






