OGAN ILIR, kabarrthreenka.com–Dipimpin langsung kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Dan kanit reskrim Aipda Mansyur,. Tim rimau batu unit reskrim polsek tanjung batu, kembali berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5 Kuhpidana dan atau 369 KUHPidana. Selasa (30/12/2025)

Diketahui, sebelumnya korban Agustina warga dusun I desa tanjung atap mendatangi KA SPK polsek tanjung batu , melaporkan tindak pidana pencurian dirumahnya pada 27 Desember 2025, Sekira pukul 15.00. Yang berlokasi di Dusun I Desa Tanjung Atap Kec.Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir. Didampingu tiga orang saksi warga setempat

Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Saat ditemui media ini menjelaskan, kronologis kejadian Pada Sabtu 27/12/ 2025 , Di Dusun I Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung batu KabupatenOgan ilir , tepatnya di rumah korban AGUSTINA , telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku GOKDANG dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah korban

“Pelaku masuk kedalam rumah kemudian pmelancarkan aksi pencuriannya dengan mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Hanphone Merk VIVO Y17 warna Pink , 1 ( satu ) Unit Hanphone merk ASUS warna Hitam dan Tabung Gas Elpiji 3 Kg”Terangnya

Kemudian lanjut Iptu Iwanto, pelaku langsung membawa kabur barang- barang curian tersebut , Akibat dari kejadian pencurian tersbut korban mengalami kerugian yang jika ditaksir dengan uang ± Rp .2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah) , dan langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke kantor polsek tanjung batu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku”Ungkapnya

Dikatakan Kapolsek tanjung batu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari saksi barulah
Pada Selasa 30 Desember 2025, sekira pukul 14.30 Wib, Anggota Polsek Tanjung Batu mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung atap Kecamatan Tanjung batu Kabupaten Ogan ilir

“Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Aipda Mansyur,. bersama anggota Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, kami langsung menuju tempat keberadaan tersangka, saat tiba dilokasi kami mendapati pelaku sedang duduk di teras depan rumahnya. pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kini pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke kantor polsek tanjung batu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”Tutup Iptu Iwanto Putra ST,.

Pantauan media ini dilokasi adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) Unit Hanphone merk VIVO Y 17 warna Pink, 1 ( satu ) Unit Hanphone merk ASUS warna Hitam dan 1 (satu) Tabung gas elpiji 3 ( tiga) Kg.

By admin