BANYUASIN, kabarrthreenka.com–Lakukan aksi kejahatan mencuri satu unit sepeda motor milik Dwi Ismayanto,. Pada 6/01/2026 yang lalu. (HZ) dan (SB) warga Rt 08 Rw 04, desa teluk betung kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin, dibekuk Tim Rimau Puri polsek pulau Rimau

Kapolres Banyu Asin AKBP RISNAN ALDINO, S.Ik., M.Si,. Melaluu Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah SH.M.Si,. Mengungkapkan peristiwa terjadi pada Minggu 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib , yang berlokasi di Rt.008 Rw.004 Desa Tirta Mulya Kec. Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

“Terjadi tindak pidana Pencurian Sepeda Motor merk Honda Revo Absollute warna silver hitam merah dengan Noka : MH1JBC21XAK476939 dan Nosin : JBC2E-1464659 milik korban a.n Dwi Ismayanto, dengan cara pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna putih berhenti didepan rumah korban dan salah satu pelaku turun langsung menuju kearah sepeda motor yg terparkir tersebut”Terangnya

Kemudian lebih lanjut Kapolsek Pulau Rimau mengatakan sukses melakukan aksinya pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika ditaksir sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*

Dilajutkan AKP Yusri,. Seteah melakukan serangkaian penyelidikan barulah Pada Senin 30 Maret 2026 sekira jam 12.00 Wib, anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku, dan langsung melaporkan informasi kepada Kanit Reskrim Ipda Jumhari dan

“Tak menunggu lama setelah mendapatkan informasi Kami langsung memerintahkan anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Pulau Rimau untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku”Ujarnya

sekira pukul 14.00 Wib anggota Opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku HZ di Jalan Trans Penghubung Pulau Rimau Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin, setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut

“Pelakuberjumlah 4 (empat) orang dengan inisial HZ, DN(DPO) dan DU (DPO), setelah dilakukan penyelidikan pada 3 (tiga) orang pelaku yang lain didapati bahwa salah seorang pelaku bekerja di Perusahaan PT. TEI, kemudian anggota Opsnal langsung mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat menuju ke dermaga penyebrangan speedboat di Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin”Ujar AKP Yusri,.

Masih kata Kapolsek Pulau Rimau, setelah dilakukan interogasi dia mengakui bahwa ikut dalam peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian tersebut dan mengakui bahwa sepeda motornya juga merupakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian juga langsung di amankan

” 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna putih Nopol BG-3304-JAQ miliknya yang dititipkan di rumah rekannya, juga turut diamankan”Katanya

Kedua pelaku pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan. Kemudian kedua Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Warna Putih Nopol : BG-3304-JAQ, Noka : MH1JBK313JK239931, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Revo Absollute Nopol : BG-3209-JS Noka : MH1JBC21XAK476939, Nosin : JBC2E1464659 a.n Samsudin, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Revo Absollute Nopol : BG-3209-JS Noka : MH1JBC21XAK476939, Nosin : JBC2E1464659 a.n Samsudin”Tutup AKP Yusri Meriansyah SH.M.Si,.

By admin