Ogan ilir,kabarrrhreenka.com– Polsek Tanjung Raja kembali menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 448 Ayat 1 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Langkah ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Kejadian bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Pelaku bernama Rizki Akbar Bin Kusnadi (19 tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja) telah sepakat berdamai dengan korban, Ryan Saputra Bin Darwin. Pelaku kemudian mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pendekatan ini selaras dengan semangat hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antarwarga tanpa mengabaikan rasa keadilan.
“Kami terus mendorong penyelesaian yang damai dan mendamaikan selama memenuhi syarat hukum, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” ujarnya.
Lebih lanjut AkP Sondi Menyampaikan, Penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bahwa pelaku melakukan tindak pidana untuk pertama kali, serta peristiwa tersebut tidak menimbulkan keresahan, penolakan, atau konflik di masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan dan menerapkan restoratif justice sebagai jalan penyelesaian”Tutupnya






