OGAN ILIR, kabarrthreenka.com–Seorang pria di ogan ilir sumatra selatan diamankan rim rimau batu polsek tanjung batu saat kedapatan Menyimpan, menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk sebagai mana maksud dalam pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI No. 1 Th 2023
Untuk diketahui, (AR) 27 tahun warga Desa Talang tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung batu Pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib. Saat melaksanakan patroli hunting
Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Menyampaikan penangkapan terjadi di Pasar Cinta Manis Dusun III Desa Talang tengah darat Kec.Lubuk Keliat Kab.Ogan ilir. Pada saat giat tim melihat gelagat mencurigakan dari Pelaku, saat melintas berjalan kaki melewati petugas yang sedang patroli. Kemudian Team Rimau batu, langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan di badan pelaku
“Pada saat penggeledahan di temukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, setelah di introgasi pelaku mengaku bernama (AR) warga Desa Talang tengah darat Kec.Lubuk keliat Kab.Ogan ilir . Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 (bilah) sajam jenis pisau garpu langsung di amankan ke polsek tanjung batu untuk pemeriksaan lebih lanjut”Ungkapnya
Lebih lanjut Iptu Iwanto, Mengatakan saat melakukan patroli hunting kami di dampingi oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Tanjung batu Aipda Mansyur,.beserta anggota Team Rimau Batu dan Anggota Subsektor Lubuk Keliat
“Polsek tanjung batu akan terus berkomitmen untuk melaksanakan patroli Hunting daerah rawan 3C, demi keamanan dan ketertiban diwilayah hukum polsek tanjung batu polres ogan ilir”Tutupnya






