OGAN ILIR, kabarrthreenka.com–Dipimpin langsung kapolsek Iptu Iwanto Putra ST,. Didampingi kanit reskrim Aipda Mansyur,.. tim rimau batu berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke – 5 Kuhpidana, minggu (14/12/2025)
Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ,. Saat ditemui media ini mengungkapkan, kejadian terjadi Pada Kamis 11 Desember 2025, Sekira pukul 00.45 Wib di Pekarangan Rumah AGMAD RIFKI Bin H.ARIFIN yang berlokasi di Jalan Pendidikan Dusun III Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir, telah terjadi tindak pencurian derijen berisi solar didalam bak truk fuso yang terparkir
“Pelaku (can) melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam perkarangan rumah kemudian mengambil 2 (Dua) Derigen Minyak yang berada di atas bak mobil fuso yang di parkirkan di samping halaman rumah korban”Jelasnya
Dilanjutlan Iptu Iwanto Putra, kemudian pelaku memanjat bak mobil dan langsung membawa 2 ( dua) drijen yg berisikan minyak solar milik AHMAD RIFKI Bin H. ARIFIN . Selanjutnya Pelapor datang Ke Mapolsek Tanjung Batu guna melaporkan kejadian yang di alaminya.
Barulah Pada Minggu 14 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Anggota Polsek Tanjung Batu mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir,
“Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, kami langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti kini sudah kita amankan ke polsek tanjung batu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”Tutupnya






