OGAN ILIR, kabarrthreenka.com–Tim rimau batu Polsek tanjung batu polres ogan ilir, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Iwanto Putra ST,. Dan kanit reskrim Aipda Mansyur,. Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kamis (27/11/2025) sekira pukul 22 30 wib
Kapolsek tanjung batu Iptu Iwanto Putra ST,. Pada media ini menjelaskan sebelumnya Pada Kamis 27 November 2025, Sekitat pukul 22.20 Wib. di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir, warga melaporkan adanya gelagat mencurigakan dari pelaku Suwanto (29) tahun warga desa pajar bulan yang diduga residivis kasus pencurian mondar mandir di Desa Tanjung Batu Seberang pada jam malam
“Merasa curiga, saksi Riski menghubungi Piket Polsek Tanjung batu, respon cepat didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur,. KA SPK A Aipda MUSLIM. SH dan Team Rimau Batu Polsek Tanjung batu, kami mendatangi TKP, kemudian bersama saksi Riski dan saksi Airul langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan”Ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, didapati sebilah senjata tajam jenis Pisau di Pinggang sebelah kiri dengan panjang ± 25 Cm , bergagang kayu warna cokelat tanpa sarung
“Suwanto (29) tahun warga desa pajar bulan , kami amankan tanpa perlawanan
berikut barang bukti dan langsung kami bawa ke polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut”Terang Iptu Iwanto Putra,.






