PALEMBANG, kabarrthereenka.com – Berdasarkan peta wilayah jumlah jiwa menurut Badan Pusat Statistik menunjukan di angka sekitar181.956 Jiwa di tahun 2020,dengan rincian 91.464 Laki-laki dan 90.492 Perempuan menjadikannya salah satu kecamatan padat dengan penduduk di wilayah kota Palembang.

Dengan demikian hasil dari kajian dan alisis bahwa padatnya penduduk akan menimbulkan kerentanan
potensi banjir Ketika air hujan turun melalui media sampah dan limba air perumahan masyarakat dan hasil survey menunjukan bahwa Masyarakat di wilyah hukum Kecamatan sukarami meminta kepada pemerintah setempat untuk mencarikan solusi aktif yang dapat menghindari akan
terjadinya potensi banjir Ketika air hujan turun.

Aktivis anti korupsi Sumsel Malvin Mamora bersama tokoh masyarakat lainnya menyatakan sikap dukungannya agar Pemerintah segera membangun konservasi pengendalian banjir di kota Palembang.

“Berangkat dari statement tersebut Pemerintah Kota Palembang telah mengambil Langkah cepat atas dasar laporan dan permintaan Masyarakat untuk
mencarikan Solusi dalam mengantisipasi besar kemungkinan akan menimbulkan banjir di wilayah
Kecamatan Sukarami”, kata Malvin, Jumat (12/12/2025).

“Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Palembang telah melakukan rapat dengan sejumlah pihak (BPN, Notaris, KJPP Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Fs Feasibility Study, Datun Kejaksaan, Camat, Lurah hingga dinas dan Masyarakat serta pemilik lahan. Hasil dari rapat tersebut bahwa Pemerintah Kota Palembang mengambil Langkah tegas untuk merealisasikan kolam retensi yang terletak di Kecamatan Sukarami”, lanjut Malvin.

Tentunya kajian ini berdasarkan
Peraturan-peraturan, Merujuk Peraturan Menteri PUPR (PERMEN-PUPR) RI Nomor
12/PRT/M/2014 Tahun 2014 Menyebut bahwa penyelenggaraan atau pelaksanaan system
derainase perkotaan, pada hakikatnya kolam retensi merupakan upaya pemkot dalam pelaksanaan (Kolam Retensi) sebagai prasarana resapan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Sukaramai Palembang Sebagai wadah limpahan air, terutama air hujan, sehingga dapat menanggulangi banjir dan dinilai sangat mendesak untuk mengatasi persoalan banjir di
kota Palembang.

Dasar Hukum :
1. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 3: pengadaan tanah harus menjamin kepentingan umum dengan memperhatikan keseimbangan sosial dan ekonomi,

Pasal 9-18: tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,

Pasal 37-38: penilaian ganti rugi dilakukan oleh KJPP yang independen.

2. Perpres No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pengadaan
tanah.

3. UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air – sebagai bagian konservasi daerah resapan.

Pengaturan fungsi kolam retensi
4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 4 Tahun 2016 tentang pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengadaan tanah: menjunjung itikad baik, transparansi, dan akuntabilitas.

5. Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang RTRW, yang menetapkan lokasi sebagai kawasan konservasi dan pengendali banjir.

6. lahan kolam retensi tersebut saat ini telah berpungsi sebagai kolam retensi alami yang telah berfungsi menampung air hujan mereleksasi banjir meresapkan air kedalam tanah.

“Selanjutnya kami mohon agar lahan tersebut segera di bangun kolam retensi buatan sehingga maksimal
berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi seperti kolam retensi simpang polda, kolam retensi seduduk putih, kolam retensi Talang Aman. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan guna meluruskan polemik kolam retensi wilayah
kecamatan Sukarami Kota Palembang”, Pungkas Marvin.

By admin