PALEMBANG, kabarrthreenka.com–Berangkat dari informasi publik bahwa Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembelian lahan yang terletak di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, dengan luas kurang lebih 4 Hektar oleh karena itu masyarakat berharap Pemerintah Kota Palembang sebelum melakukan transaksi jual beli dengan pemilik lahan (Ganti Rugi) telah melakukan uji petik terlebih dahulu bersama institusi negara yang berkaitan dengan Sumber Daya Air serta melibatkan Aparat Penegak Hukum, atas dasar pembelian lahan tersebut tentunya untuk kepentingan Masyarakat di wilayah Kecamatan Sukarami dan bermanfaat juga untuk kepentingan masyarakat Kota Palembang.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan Sumatera Selatan Rezah Marliansyah, S.Pd bahwa hal tersebut tidak berlarut panjang dan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2016 sehingga kepentingan masyarakat bisa kita terdepankan demi Palembang bebas banjir, bersih dan aman.
“Tentunya kami sangat berharap dan mendesak pemerintah kota palembang untuk memprioritaskan dan melaksanakan pembangunan kolam retensi di kecamatan Sukarami tersebut, sehingga kolam retensi tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat banyak dan berfungsi menampung air hujan merleksasi banjir meresapkan air kedalam tanah, selanjut nya kami mohon agar lahan tersebut segera di bangun kolam retensi buatan sehingga maksimal berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi seperti kolam retensi simpang Polda, kolam retensi Seduduk Putih, kolam retensi Talang Aman dan lain-lain”, papar Rezah, Senin (15/12/2025) pada pernyataan sikapnya.
“Fungsi Utama dan Manfaat Pengendalian Banjir yakni untuk Menampung air hujan berlebih saat hujan deras, melepaskannya secara bertahap ke drainase atau sungai. Konservasi Air untuk Menambah resapan air ke dalam tanah untuk menjaga ketersediaan air tanah kemudian Peningkatan Kualitas Air untuk Menyaring sedimen dan polutan sebelum air disalurkan ke waduk atau
sungai”, lanjutnya.
Selain itu, kata Rezah, kolam retensi juga bertujuan untuk tempat Rekreasi & Estetika, Beberapa kolam retensi berfungsi ganda sebagai area publik untuk jogging, olahraga, dan ruang terbuka hijau. Jenis Desain Kolam Retensi (Wet Pond): Menampung air secara permanen (kolam basah), dengan elevasi air yang konsisten, seringkali menciptakan habitat baru. Kolam Detensi (Dry Pond): Menampung air hanya saat hujan lebat dan akan kering setelahnya (kolam kering), seringkali berfungsi sebagai lahan resapan sementara. Karakteristik & Manfaat Dibuat di lokasi strategis, seringkali di area yang lahan resapannya berkurang akibat pembangunan. Memiliki lapisan kedap air (seperti beton atau geomembran) tergantung desainnya.
“Volume dan kedalamannya ditentukan oleh analisis hidrologi dan curah hujan di area tangkapan air. Penjelasan press rilis tersebut tentunya mengikuti dasar hukum nasional : Dasar hukum pembangunan kolam retensi di Indonesia mencakupUndang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) sebagai payung hukum utama, peraturan pelaksanaannya seperti PP Pengelolaan SDA, serta regulasi teknis Kementerian PUPR (Peraturan Menteri PUPR tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan dan Wilayah Sungai), serta Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang terkait drainase perkotaan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), dan izin lingkungan, karena kolam retensi adalah bagian integral dari sistem drainase perkotaan untuk pengendalian banjir dan konservasi air”, terangnya.
Dirinya juga menyampaikan secara Dasar Hukum Nasional adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, termasuk infrastruktur pengendali banjir seperti kolam retensi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air : Menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan UU SDA.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sist






