PALEMBANG, kabarrthreenka.com- Sabtu 1 Agustus 2026 – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pelestarian lingkungan kembali digalakkan secara nyata di wilayah Kecamatan Kertapati. Jajaran kepolisian bersinergi dengan pemangku kepentingan melakukan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk peringatan yang tegas: DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolsek Kertapati, AKP. Hermansyah, yang dikerjakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemang Agung, Aiptu Awaludin. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Awaludin menyampaikan pesan tegas dari pimpinan:
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan praktik pembakaran lahan atau hutan dengan alasan apa pun. Hal ini bukan sekadar merusak lingkungan, melainkan jelas-jelas melanggar hukum. Sesuai papan peringatan yang terpasang, pelaku yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami tidak segan-segan menindak tegas demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan kita bersama.”

Papan peringatan yang terpasang secara jelas mencantumkan sanksi yang mengikat, menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif, menekan risiko kebakaran, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama. (Herry)

By admin