OGAN ILIR, kabarrthreenka.com- Yasandi, 57 Tahun Warga Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online dan tercatat sebagai ketua organisasi Profesi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ogan Ilir.
Hari ini, selasa (21/07/2026) mendatangi pengadilan negeri kayuagung untuk meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada putranya bernama Yaska Hosa Kohaya, 33 tahun yang berdomisili di Perumahan Kardena Indah blok e-13 rt 01, Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

“Kejadian tersebut pada tanggal 15 oktober 2025, terjadi penganiayaan terhadap anak saya yang mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kanan oleh senjata tajam yang digunankan pelaku, serta mengalami sebanyak 10 jahitan di bagian luka tersebut.” Jelas Yasandi.
Dikatakan Yasandi, dengan nomor perkara /210/pid. b/ 2026/ PN kayuagung dan hari ini Yasandi selaku orang tua korban menghadiri sidang putusan terdakwa dalam persidangan dengan pembacaan putusan oleh hakim di pengadilan negeri Kayuagung OKI, sesuai dengan pasal 466 ayat 1 UU no 1, tahun 2023 dengan mengadili terdakwa Romli bin Ruslan, dan menyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjarah 6 bulan kurungan.
“Setelah proses sidang putusan terdakwa, di depan gedung kejaksaan kayuagung saya selaku ayah korban meyampaikan rasa kecewa karena putusan vonis hukuman yang di bacakan hakim dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa tersebut dan penderitaan yang di alami putranya, ia menilai dalam penanganan perkara kasus ini dari awal hingga di jatukannya vonis hukuman pada persidangan hari ini dengan pidana 6 bulan kurungan penjara, dan saya menduga ada indikasi permainan jual beli hukuman” Beber Yasandi kepada media.
Selain itu, terlebih lagi yang membuat keluarga korban merasa ada kejanggalan, selama proses penanganan kasus ini, yang terduga terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, dengan alasan kasus yang dialami putranya tersebut dalam pasal 466 hukumannya di bawah lima tahun.
Dan pada saat pembacaan sidang putusan hari ini, terdakwa dihadirkan di persidangan, nampak jelas terlihat dengan raut wajah seolah tidak merasa bersalah serta tidak menampakkan penyesalan atas tindakan yang ia lakukan terhadap anaknya, dan merasa angkuh tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya selama proses persidangan di Pengadilan negeri Kayuagung berjalan.
Ironisnya, selesai pembacaan putusan perkara dalam persidangan terdakwa tersebut, saat hendak dimintai keterangan, jaksa tersebut menolak dan mengarahkan kepada kasi pidum saja untuk di konfirmasi sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.






